![]() |
| Foto Ilustrasi |
SATUHABAR.COM, SULUT - BOLAANG MONGONDOW – Upaya penyelamatan kawasan hutan dari ancaman kerusakan lingkungan kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama unsur TNI dan Polri sukses menghentikan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah terhadap keberadaan aktivitas tambang liar di area hutan lindung tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas gabungan langsung menerjunkan personel ke titik lokasi untuk melakukan penyisiran dan tindakan tegas.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para pelaku tengah beraktivitas mengeruk material bumi menggunakan alat berat. Sebanyak lima orang yang berada di area tambang langsung diamankan di tempat, yakni MAS (operator ekskavator), APM (helper), SH (penanggung jawab kegiatan), RL (pengawas lapangan), serta NM (penyedia logistik).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan guna menjaga kelestarian ekosistem hutan dari bahaya destruktif yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal.
"Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi," ujar Dwi Januanto Nugroho melalui keterangan resminya, Minggu (26/7).
Setelah pemeriksaan intensif dan pelaksanaan gelar perkara, penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu MAS dan SH. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Selain menahan para tersangka, petugas juga mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan dalam operasional pertambangan sebagai barang bukti utama untuk proses hukum selanjutnya.
"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan," kata Dwi menuturkan.
Langkah penegakan hukum tegas ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperketat pengawasan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Dwi menegaskan bahwa penindakan hukum tidak hanya sekadar menghentikan aksi kejahatan lingkungan, tetapi juga bertujuan memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan agar kerusakan serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," pungkasnya. (*)
Sumber: cnnindonesia.com
