Karyawan Toko Diduga Gelapkan Uang dan Inventaris, Kerugian Capai Rp16,6 Juta

Terlapor dugaan penggelapan AS (35) diamankan Satreskrim Polres Kotim setelah diduga membawa kabur sejumlah uang dan barang inventaris Toko Indra Tani dengan total kerugian mencapai Rp16,6 juta.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Seorang pria berinisial AS (35), yang merupakan karyawan penjaga Toko Indra Tani, diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah barang dan uang milik toko dilaporkan hilang pada Senin (8/6/2026) pagi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB saat pelapor hendak membuka toko.

Namun, pintu toko ditemukan dalam kondisi terkunci dari luar. Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam toko dan mendapati sejumlah barang inventaris serta uang tunai telah raib.

Barang yang hilang di antaranya satu unit laptop merek Axioo tipe F1G warna hitam, satu unit handphone merek Realme warna hitam, uang tunai Rp7.492.000 yang disimpan di laci kasir, serta satu unit sepeda motor inventaris toko merek Suzuki tipe UK 110 NE warna hitam dengan nomor polisi KH 4764 Q.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, diduga pelaku diketahui merupakan AS yang juga bekerja sebagai penjaga toko,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16.642.000 dan kemudian melaporkannya ke Polres Kotim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap AS. Dalam prosesnya, polisi berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Kalteng, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan.

AS kemudian berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (23/7/2026). Selanjutnya, terlapor dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penggelapan. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama