SATUHABAR.COM, KALTENG - PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di instansi pemerintah maupun sektor swasta. Langkah konkret ini diwujudkan melalui pembukaan kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).
Mewakili Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, menekankan bahwa bahasa Indonesia memiliki peran vital yang jauh melebihi sekadar alat komunikasi sehari-hari, melainkan sebagai fondasi utama kedaulatan bangsa.
"Bahasa Indonesia bukan sekadar media komunikasi, melainkan identitas bangsa, simbol persatuan, dan salah satu pilar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Sunarti saat membuka acara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan bahasa negara di ranah publik dan pelayanan masyarakat merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 serta Perpres Nomor 63 Tahun 2019. Di tingkat regional, komitmen tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 3 Tahun 2022.
Melalui program pembinaan berkelanjutan ini, lembaga instansi dan swasta diharapkan tidak hanya memenuhi aspek formalitas pada tata kelola dokumen serta lanskap ruang publik, tetapi juga mampu menjadi teladan bagi masyarakat luas.
"Kegiatan pembinaan ini merupakan wujud komitmen kita dalam memenuhi kewajiban konstitusional, sekaligus pengabdian untuk memperkuat kecintaan terhadap budaya berbahasa Indonesia yang tertib. Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, setiap lembaga diharapkan mampu menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah," tuturnya.
Sunarti turut berharap agar implementasi pengutamaan bahasa negara di Kalimantan Tengah senantiasa berjalan beriringan dengan upaya melestarikan kebudayaan dan bahasa daerah setempat.
"Semoga hasil pembinaan ini dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan dalam upaya memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa dan kebudayaan daerah Kalimantan Tengah," pungkasnya. (*)
Sumber: MMCKalteng
