Penagihan Utang Berujung Maut, Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Baamang

Tersangka RM dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Kecamatan Baamang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RM (31) sebagai tersangka setelah diduga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah badik.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Baamang I RT 006 RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka saat itu berada di lokasi untuk menunggu seseorang yang diduga akan menjual narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian korban datang dan menagih utang yang diduga berkaitan dengan pembelian sabu sehingga terjadi cekcok yang berujung perkelahian.

“Dalam perkelahian tersebut, tersangka mengeluarkan sebilah badik dari dalam tas selempangnya dan menusukkan sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban,” ujar Sugiharso saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Selasa (28/7/2026).

Akibat penusukan itu, korban mengalami luka pada bagian dada kanan dan lengan kiri. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun meninggal dunia beberapa hari kemudian akibat luka yang dideritanya.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Sampit hingga Pelangsian. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Unit Resmob Polres Kotim, Satintelkam Polres Kotim, dan Unit Reskrim Polsek Baamang berhasil menangkap tersangka pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Desa Telaga.

Sugiharso mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat memberikan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas tanpa menimbulkan kendala berarti.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan untuk menusuk korban, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, tas selempang hitam, sarung badik, serta sepasang sandal yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tersangka positif menggunakan metamfetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, Kapolsek Baamang Iptu Helmi Hamdani mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan adanya keterkaitan perkara tersebut dengan tindak pidana narkotika. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diketahui datang ke lokasi untuk membeli sabu, sedangkan peran korban dalam dugaan peredaran narkotika masih akan didalami bersama Satresnarkoba Polres Kotim.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk memastikan apakah terdapat tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Helmi.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, badik yang dibawanya telah disimpan di dalam tas selempang karena sebelumnya merasa terancam akibat perselisihan dengan orang lain. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Baamang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama