Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kotim Masih Tinggi, Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Bea Cukai Sampit bersama pemerintah daerah memperkuat kolaborasi pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi, pengawasan, dan penindakan. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit masih menjadi perhatian serius. Meski penindakan terus dilakukan, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama di toko-toko dan warung.

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan terus memperkuat sinergi melalui kegiatan Pemantapan Kolaborasi Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang rutin dilaksanakan setiap enam bulan.

“Kegiatan ini merupakan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Setiap enam bulan kami melakukan koordinasi, kolaborasi, sekaligus monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama,” kata Agus, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya membahas penindakan, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi semester pertama 2026, peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi. Namun, mayoritas barang bukti yang ditemukan berasal dari toko maupun warung dengan jumlah relatif kecil.

“Yang kami temukan rata-rata penjual eceran. Di Kotim kami belum menemukan gudang besar ataupun distributor yang membawa muatan dalam jumlah besar. Biasanya barang dalam jumlah besar sudah terpotong penindakannya di Banjarmasin,” ujarnya.

Ia mengungkapkan distribusi rokok ilegal ke wilayah Kotim selama ini lebih banyak menggunakan jalur darat melalui jasa titipan. Namun dalam dua tahun terakhir modus pengiriman mulai berubah menggunakan kendaraan blind van atau mobil boks tertutup agar tidak mudah terdeteksi.

Karena itu, Bea Cukai mengandalkan informasi masyarakat, pemanfaatan CCTV pengawasan pelabuhan, hingga kerja sama dengan berbagai instansi untuk memetakan jalur distribusi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Personel kami terbatas sehingga dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat menjadi sangat penting,” katanya.

Agus juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai.

“Kami menerapkan zero tolerance terhadap rokok ilegal. Kalau menemukan indikasi, silakan laporkan. Semakin cepat informasinya kami terima, semakin cepat pula bisa kami tindak,” tegasnya. (*)

(sal/satuhabar)Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kotim Masih Tinggi, Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Sampit – Peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit masih menjadi perhatian serius. Meski penindakan terus dilakukan, praktik penjualan rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama di toko-toko dan warung.

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan terus memperkuat sinergi melalui kegiatan Pemantapan Kolaborasi Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang rutin dilaksanakan setiap enam bulan.

“Kegiatan ini merupakan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Setiap enam bulan kami melakukan koordinasi, kolaborasi, sekaligus monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama,” kata Agus, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya membahas penindakan, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi semester pertama 2026, peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi. Namun, mayoritas barang bukti yang ditemukan berasal dari toko maupun warung dengan jumlah relatif kecil.

“Yang kami temukan rata-rata penjual eceran. Di Kotim kami belum menemukan gudang besar ataupun distributor yang membawa muatan dalam jumlah besar. Biasanya barang dalam jumlah besar sudah terpotong penindakannya di Banjarmasin,” ujarnya.

Ia mengungkapkan distribusi rokok ilegal ke wilayah Kotim selama ini lebih banyak menggunakan jalur darat melalui jasa titipan. Namun dalam dua tahun terakhir modus pengiriman mulai berubah menggunakan kendaraan blind van atau mobil boks tertutup agar tidak mudah terdeteksi.

Karena itu, Bea Cukai mengandalkan informasi masyarakat, pemanfaatan CCTV pengawasan pelabuhan, hingga kerja sama dengan berbagai instansi untuk memetakan jalur distribusi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Personel kami terbatas sehingga dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, hingga masyarakat menjadi sangat penting,” katanya.

Agus juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai.

“Kami menerapkan zero tolerance terhadap rokok ilegal. Kalau menemukan indikasi, silakan laporkan. Semakin cepat informasinya kami terima, semakin cepat pula bisa kami tindak,” tegasnya. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama