DPRD Kotim Bahas Keluhan Wali Murid, Tegaskan Komite Sekolah Tak Boleh Lakukan Pungutan

DPRD Kotim melalui Komisi III menggelar rapat membahas keluhan wali murid terkait pungutan dan pengelolaan dana komite sekolah.


SATUHABAR.COM, KALTENG - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Komisi III menggelar rapat membahas keluhan wali murid dari sejumlah satuan pendidikan terkait pungutan dan penggunaan dana komite sekolah. Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti adanya dokumen rancangan anggaran yang mencantumkan alokasi Rp10 juta untuk kegiatan “konsultasi ke Komisi III”.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mengatakan keluhan yang diterima pihaknya berasal dari wali murid dan disertai data mengenai pungutan serta peruntukannya.

Menurut Dadang, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pencantuman anggaran Rp10 juta untuk “konsultasi ke Komisi III”. Ia menilai pencantuman tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat dan berpotensi berkembang menjadi isu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dadang menegaskan, pengelolaan komite sekolah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid.

“Sebagaimana hasil rapat tadi, kita melarang pungutan,” tegas Dadang.

Ia menjelaskan, bentuk penggalangan dana yang diperbolehkan adalah sumbangan yang bersifat sukarela. Karena itu, komite sekolah diharapkan tidak menjadikan wali murid sebagai satu-satunya sumber pendanaan.

Sebaliknya, Dadang mendorong komite sekolah lebih kreatif dan inovatif dalam menggandeng pihak swasta maupun dunia usaha melalui program CSR.

Menurutnya, dukungan pihak swasta dapat membantu kebutuhan pendidikan yang tidak terakomodasi melalui dana BOS dan Bosda, termasuk peningkatan sarana prasarana maupun kebutuhan lainnya.

Dadang juga menegaskan posisi komite sekolah sebagai mitra sekolah sekaligus representasi wali murid. Komite seharusnya menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, masukan dan keluhan orang tua kepada sekolah.

“Komite ini adalah representasi wali murid. Dari merekalah bisa muncul sekolah ini begini, proses belajar mengajar ada terjadi begini. Mereka menyampaikan keluhan, menyampaikan masukan kepada kepala sekolah, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Selain persoalan pungutan, DPRD Kotim menyoroti kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dalam skala besar. Dadang mengatakan kebutuhan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah harus diakomodasi melalui APBD dan tidak dibebankan kepada peserta didik.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III meminta Dinas Pendidikan Kotim menerbitkan Surat Edaran mengenai larangan pungutan di sekolah.

Dinas Pendidikan juga diminta melakukan pembinaan terhadap komite sekolah secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, agar mekanisme penggalangan dana dan hubungan antara komite, sekolah serta wali murid berjalan sesuai ketentuan.

Dadang berharap langkah tersebut dapat mencegah munculnya persoalan serupa sekaligus memastikan pengelolaan dana yang berkaitan dengan sekolah berlangsung transparan dan tidak membebani peserta didik maupun wali murid.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama