SATUHABAR.COM, KALTENG - Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang warga berinisial EP (37), yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (1/8/2026).
EP yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani/perkebunan diamankan petugas setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran lahan di lokasi tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Waluyo menjelaskan, laporan diterima petugas sekitar pukul 11.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, EP telah melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara dibakar.
Pembakaran tersebut kemudian menyebabkan api menjalar dan membakar lahan sekitar 5 hektare. Api bahkan dilaporkan merambat hingga ke pekarangan rumah milik seorang saksi berinisial W.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pemantik api atau korek api, satu buah cangkul, satu buah parang, serta satu bungkus abu bekas pembakaran lahan.
EP kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, berkas perkara tersebut telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya. (*)
(sal/satuhabar)
Tags
Hukrim