Kapolres Kotim Pastikan Pelaku Pembakar Lahan Akan Diproses Hukum

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan yang terbukti melanggar hukum. Saat ini, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal yang paling tepat terhadap tersangka.

“Sejauh ini sudah kita tetapkan tersangka satu orang. Dan ini kita akan berkoordinasi ke pihak Kejaksaan untuk melihat dari sisi undang-undang, apakah kita terapkan UU Cipta Kerja atau berkaitan dengan tindak pidana karhutla, atau nanti ke Peraturan Daerah juga. Kita lihat dari hasil koordinasinya,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, setiap laporan dugaan pembakaran lahan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dengan mengedepankan pembuktian ilmiah atau scientific investigation. Menurutnya, penetapan tersangka hanya dilakukan apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.

“Setiap pelaku pembakaran, tentunya dengan alat bukti dan teknik scientific investigation untuk melihat alat bukti dan keabsahan fakta di lapangan, terus kita kembangkan. Apabila memang terbukti, pasti kita tetapkan tersangka,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah kepolisian lebih dahulu mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat.

“Penegakan hukum itu langkah terakhir. Kami selalu melakukan upaya menghimbau, preemtif, preventif, dan langkah hukum adalah yang terakhir. Tapi apabila memang harus kita tetapkan tersangka, kami berharap ini menjadi efek jera bagi masyarakat,” katanya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan mengakui kesalahannya.

“Dia secara kooperatif menyampaikan dia bersalah. Dia memahami kealpaannya,” ungkapnya.

Terkait penanganan di lapangan, Kapolres mengatakan setiap lokasi kebakaran yang ditemukan indikasi unsur kesengajaan maupun kelalaian akan dipasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

“Semua kita lakukan police line. Ketika kita ke lapangan kemudian ada indikasi, baik sengaja ataupun tidak sengaja, tetap kita lakukan police line dan penyelidikan,” jelasnya.

Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan selama status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan masih berlaku.

“Kita sepakati bahwa pada saat hari ini karena sudah tanggap darurat, pembakaran lahan tidak dibenarkan. Termasuk pembakaran sampah, ini juga menjadi atensi kita,” tegasnya.

Hingga saat ini, Polres Kotim menyebut belum menemukan keterlibatan korporasi dalam kasus pembakaran lahan yang sedang ditangani tersebut. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama