Warga Kotim Diamankan Polisi Usai Diduga Bakar Lahan Hingga Api Menjalar

Polres Kotawaringin Timur menetapkan seorang warga sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (1/8/2026).


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang warga berinisial EP (37), yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (1/8/2026).

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani/perkebunan itu diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan di lokasi tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, laporan diterima sekitar pukul 11.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju tempat kejadian perkara.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sehari sebelumnya, yakni pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku juga diduga membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar. Api kemudian menjalar hingga menghanguskan lahan seluas kurang lebih satu hektare dan merembet ke pekarangan rumah seorang warga berinisial W.

Petugas selanjutnya mengamankan EP beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah pemantik api, satu cangkul, satu parang, serta satu bungkus abu bekas pembakaran lahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, EP disangkakan melanggar ketentuan di bidang kehutanan atau lingkungan hidup, yakni Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Kotawaringin Timur. (*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama