Pemkab Kotim Pastikan Hak Masyarakat Terlindungi dalam Kemitraan Agrinas



SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mematangkan skema kerja sama pengelolaan lahan bersama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) pascapenyerahan lahan hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam penyusunan skema tersebut, pemerintah daerah menegaskan hak-hak masyarakat akan tetap menjadi prioritas.

Hal itu disampaikan Bupati Kotim Halikinnor usai audiensi bersama PT Agrinas Palma Nusantara terkait program kerja sama pengelolaan kemitraan dengan koperasi dan lembaga, Selasa (4/8/2026).

Menurut Halikinnor, Agrinas akan menerima pengelolaan lahan hasil penertiban Satgas PKH. Namun sebelum proses pengelolaan berjalan, diperlukan pembenahan dan konsolidasi, termasuk menyusun pola kemitraan yang mengakomodasi berbagai status lahan yang ada.

Ia menjelaskan, lahan yang akan dikelola memiliki karakteristik berbeda, mulai dari lahan plasma, kemitraan, koperasi hingga lahan milik masyarakat yang sebelumnya bekerja sama dengan perusahaan swasta.

“Karena itu kami meminta agar hak-hak masyarakat tetap diperoleh. Ada yang skemanya plasma, ada juga kemitraan, sehingga tentu berbeda cara penghitungannya,” katanya.

Halikinnor menjelaskan, pada pola plasma masyarakat memperoleh bagian dari alokasi lahan konsesi perusahaan. Sementara pada pola kemitraan, masyarakat tetap memiliki hak atas lahannya karena sebelumnya tidak pernah menerima ganti rugi dan hanya menjalin kerja sama dengan perusahaan.

Untuk memastikan pembagian hasil dilakukan secara adil, Pemkab Kotim menginstruksikan Asisten II Sekretariat Daerah berkoordinasi dengan Agrinas dalam menyusun mekanisme pembagian yang sesuai dengan kondisi masing-masing lahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang bagi koperasi yang memiliki kemampuan untuk terlibat dalam kegiatan operasional, seperti pemanenan, pemupukan maupun pemeliharaan kebun.

Halikinnor berharap kerja sama tersebut tidak hanya menjaga hak masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan pajak dari aktivitas usaha yang berjalan.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama