Kasus Kebakaran Lahan di Desa Camba Naik Penyidikan, Polres Kotim Segera Tetapkan Tersangka

Kasus kebakaran lahan di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, resmi naik ke tahap penyidikan. Satreskrim Polres Kotim menyebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti dan akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Satreskrim Polres Kotawaringin Timur menaikkan penanganan perkara dugaan kebakaran lahan di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Kebakaran tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, lokasi kebakaran berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan bagian dari lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari PT GAP dan dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik, saat kebakaran terjadi tidak ditemukan adanya upaya pemadaman api di lahan yang dikelola pihak terkait.

Penyidik Satreskrim Polres Kotim kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti lainnya.

Perkara tersebut disidik atas dugaan tindak pidana setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketentuan tersebut sebagaimana disampaikan kepolisian memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Setelah dilakukan gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Kotim akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(*)


(sal/satuhabar)

Lebih baru Lebih lama