| Rapat Paripurna DPRD Murung Raya membahas penataan regulasi daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (1/9/2026) |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Murung Raya - Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama DPRD setempat terus melakukan penataan regulasi daerah sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (1/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Pj. Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo yang mewakili Bupati Heriyus, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah serta pihak terkait.
Dalam rapat tersebut dilakukan penyerahan satu Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan pemerintah daerah. Paripurna sekaligus menjadi penutup Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.
Pj. Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo membacakan penjelasan Bupati terkait Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menurutnya, pencabutan aturan tersebut merupakan bagian dari harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional serta menghindari tumpang tindih pengaturan.
Penataan regulasi diharapkan tidak hanya memperbarui aturan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mendukung pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas.
Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menyerahkan Raperda inisiatif DPRD mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pemkab Murung Raya mengapresiasi kedua Raperda tersebut dan berharap proses pembahasannya dapat berjalan konstruktif sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)
(sal/satuhabar)