| Pemda Kotim didesak menerapkan BDR secara tegas untuk melindungi kesehatan peserta didik selama kualitas udara tidak sehat akibat Karhutla. |
SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim mengambil langkah tegas menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Riskon meminta Pemkab Kotim menerbitkan surat edaran baru yang secara tegas mewajibkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik selama kondisi udara tidak sehat dan status tanggap darurat Karhutla masih berlangsung.
Menurutnya, kebijakan sebelumnya yang memberikan kewenangan kepada masing-masing kepala sekolah untuk menentukan pelaksanaan BDR dinilai belum cukup tegas. Kondisi tersebut dapat membuat pihak sekolah berada dalam posisi dilematis ketika harus menentukan pembelajaran tatap muka atau dari rumah.
“Pemerintah daerah harus tegas mewajibkan BDR. Jangan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kepala sekolah,” tegas Riskon, Jumat (18/9/2026).
Ia menyebut kualitas udara di Sampit telah mencapai angka ISPU 187 yang masuk kategori tidak sehat. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, keselamatan dan kesehatan peserta didik perlu menjadi perhatian serius.
Riskon mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran maupun program pemerintah tidak mengabaikan dampak buruk paparan udara tercemar terhadap anak-anak.
“Kalau tetap dipaksakan tatap muka, ini berisiko terhadap kesehatan anak dan mengancam investasi masa depan generasi. Jangan karena kita mengejar pelaksanaan MBG, tapi mempertaruhkan kesehatan anak-anak kita,” ujarnya.
Riskon mengusulkan agar BDR diberlakukan secara seragam selama status tanggap darurat Karhutla berlangsung, khususnya ketika kualitas udara menunjukkan kondisi tidak sehat dengan ISPU di atas 100.
Selain persoalan kualitas udara dan kegiatan belajar, Riskon turut menyoroti kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah kawasan pengembangan properti di dalam Kota Sampit.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap kebakaran tersebut untuk mengetahui penyebabnya, termasuk memastikan apakah terjadi akibat kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
“Harus diselidiki apakah kebakaran itu karena kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan,” katanya.
Riskon juga mendorong Pemkab Kotim mengambil langkah tegas terhadap kawasan pengembangan properti yang terbukti menjadi lokasi kebakaran. Salah satunya dengan mempertimbangkan pembekuan sementara perizinan pengembangan pada lokasi tersebut.
Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk pengawasan sekaligus memberikan efek pencegahan agar kebakaran lahan tidak terus terjadi di kawasan pengembangan dalam kota.
Dengan kondisi saat ini, Riskon mendorong Pemkab Kotim melakukan empat langkah, yakni menerbitkan SE baru yang mewajibkan BDR selama tanggap darurat Karhutla dan ISPU di atas 100, tidak menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kepala sekolah, mendorong penyelidikan APH terhadap kebakaran lahan di kawasan pengembangan properti, serta membekukan sementara izin pengembangan pada lokasi yang terbukti terbakar.(*)
(sal/satuhabar)