Bawa Sabu 44,12 Gram, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

Tersangka berinisial AW (22) saat diamankan di Polres Kotawaringin Timur setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 44,12 gram.


SATUHABAR.COM, KALTENG - Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pemuda berinisial AW (22) yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 44,12 gram di kawasan Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, setelah menerima laporan warga, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

“Petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di tempat kejadian perkara. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT setempat serta warga sekitar, dilakukan penggeledahan terhadap badan terlapor,” ujar Edy, Rabu (24/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu gumpalan lakban yang dibungkus plester warna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 44,12 gram.

Selain narkotika tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KH 4575 LS yang digunakan pelaku saat berada di lokasi.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)


(sal/satuhabar)
Lebih baru Lebih lama