Penjelasan Resmi Korlantas Polri: Sanksi Ban Gundul Bukan Aturan Baru, Sanksi Sesuai UU LLAJ 2009

Foto Ilusrasi


SATUHABAR.COMJAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi tegas terkait kabar viral di media sosial yang mengklaim adanya aturan baru mengenai denda sebesar Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor berban gundul. Kepolisian memastikan narasi tersebut adalah hoaks dan meluruskan bahwa sanksi teknis kendaraan sudah lama berlaku dalam regulasi lalu lintas nasional.

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan masyarakat agar tidak terpancing oleh isu penilangan dengan dalih aturan baru yang beredar di platform digital.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," tegas Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/7/2026).

Dwi menjelaskan bahwa kewajiban menjaga kondisi kendaraan berada dalam koridor persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap unit kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wajib memenuhi standar kelayakan, termasuk kelayakan kondisi ban demi keselamatan berkendara.

Aturan penindakannya tercantum pada Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, di mana pelanggaran terhadap pemenuhan standar teknis dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Dwi menggarisbawahi bahwa pasal ini mencakup seluruh komponen laik jalan secara umum dan tidak dibuat spesifik hanya untuk ban aus belakangan ini.

Melalui klarifikasi ini, kepolisian terus mendorong pendekatan persuasif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kelalaian kondisi armada.

"Kami terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul," lanjut Dwi.

Guna mencegah kesimpangsiuran informasi di masa mendatang, Korlantas Polri meminta pengguna media sosial untuk lebih teliti menyaring kabar serta mengonfirmasi kebenaran berita melalui saluran dan kanal komunikasi resmi milik kepolisian sebelum membagikannya ke publik. (*)


Sumber: timesindonesia.co.id

Lebih baru Lebih lama